PELANGGARAN PERILAKU BISNIS SEPERTI
KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN POLUSI PADA USAHA MINUMAN SARI LARAS
MAKALAH ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH
Reno
Adi Saputra (19214067)
Hendriko Chiesa (14214899)
Fheodore Frans Putra (14214193)
Mega
Istigfariyani (16214527)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1.
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law
Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut para
ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
2.
kasus
pemalsuan (laporan keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap
perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari
pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai
evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya
untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar
sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam
pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan
bagi investor.
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen
palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio
penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin
mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk
tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.
Pembajakan
Peraturan hukum di Indonesian menegaskan menyebarkan atau menjual software
bajakan adalah tindakan melawan hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis
pengguna software bajakan dan tidak berlisensi juga bisa didakwa telah
melanggar peraturan pidana atas penggunaan software ilegal. Berdasarkan Undang
Menurut BSA (Business Software Alliance), pembajakan piranti lunak adalah
penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi
undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing,
penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti
lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau
berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan
atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu
program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini
termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan
uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda
dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500
juta per program piranti lunak yang dibajak,
Penegakan Hukum
Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, pelaku bisnis yang menggunakan maupun
yang menjual software bajakan dapat didakwa melanggar hak cipta, sehingga dapat
dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau sanksi denda paling banyak
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk
setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat,
mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi,
menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki
komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi
elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah
maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah,
merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi,
menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak
sebagaimana di Pasal 27-34
4. Polusi
Pengertian
polusi atau juga pencemaran secara umum ialah terjadinya
perubahan faktor komposisi dari zat kandungan air udara
tanah dan lingkungan yang berakibat kualitas dari zat
tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk
diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap
dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi
untuk menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau
setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang
timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu membuang limbah,
menetralisir bahan polutan dalam limbah dan
sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi bisa lebih
berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Apa Penyebab polusi?
Polusi
atau terjadinya perubahan komposisi dari zat
yang berakibat kualitas ini disebabkan oleh polutan.
Atau
zat yang atau benda pencemar yang menimbulkan
pencemaran baik langsung maupun tidak langsun mencaro
contoh polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam
macam polusi
1. Polusi
Udara
Polusi udara atau pencemaran
udara merupakan yang terjadi di udara biasanya disebabkan oleh polutan
yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.Misalnya zat yang menyebabkan
polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS,
NO2 dll.
2. Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran di
air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan
air.Dimana zat polutan yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya
polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah sisa kegiatan
produksi yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa
melalui proses amdal yang benar benar aman.Polutan ini bisa berupa
Pb,limbah industry kain celup batik , Insektisida yang
digunakan para petani dan Hg,CO,Zn dan sebagainya sebagainya.
3. Polusi Tanah
Sedang polusi tanah ialah
Pencemaran yang terjadi pada lingkungan tanah yang disebabkan
karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri
ataupun rumah tangga.Yang berdampak
menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa
berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic
industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus sintesis dan segala
macam polutan yang dibuang ke tanah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pelanggaran
pelaku bisnis
1.
Korupsi
Untuk
usaha ini pelanggaran seperti ini biasanya di lakukan oleh karyawan, biasanya
karyawan korupsi dalam bentuk kecil kecilan seperti meminum minuman di luar
jatah yang telah ditentukan.
2.
Pemalsuan
Untuk
usaha ini pemalsuan bisa dibilang tidak ada khusus nya dalam memalsukan laporan
keuangan. Karena yang mengelolah keuangan itu adalah pemilik usaha.
3.
Pembajakan
Untuk
usaha ini pembajakan bisa dibilang tidak ada.
4.
Polusi
Untuk
usaha ini ada polusi yang dihasilkan terutama pada polusi udara, yaitu asap
rokok yang mengganggu, padahal di area kantin terdapat tulisan dilarang meroko
tetapi kebanyakan orang masih tetap saja merokok.
B.
Profil
perusahaan
1. Nama
perusahaan : Sari Laras
2. Lama
usaha : 2014 –
sekarang
3. Sejarah
sebelum
memulai usahanya beliau dulunya pegawai bank mandiri, awal nya usaha ini di
jalankan oleh kedua orang tuanya dengan berjualan masakan padang di pasar bendungan hilir
jakarta pusat. Pada tahun 2014 terjadi pembongkaran pasar untuk di renovasi,
karena kejadian itu orang tuanya berhenti berjualan sehingga di lanjudkan oleh
beliau yang bernama Adhi. Di pertengahan tahun 2014 beliau menyewa kantin di
cibubur junction untuk membuka usaha minuman ini kemudian beliau berhenti
bekerja dari bank mandiri. Di dalam kantin memiliki 18 kios dan 17 kios di
sewakan ke padagang makan dengan syarat tidak boleh menjual minuman kecuali air
putih. Jadi beliau ini bisa dibilang memonopoli minuman di kawasan kantin dan
beliau tak hanya menjual berbagai macam minuman melaikan indomi, rokok dan
aneka kopi.
4. Alamat
: Mall Cibubur Junction,
kantin cj besment, Depok
5. Keuangan
:
Pendapatan 1 bulan
penjualan Rp.
90.000.000
Pedapatan 17 kios 1 bulan Rp.
765.000.000
TOTAL
Rp. 855.000.000
Biaya
– biaya :
Biaya
tetap Rp.
648.000.000
Biaya
variable Rp. 30.000.000+
Jumlah
biaya
Rp.678.000.000
Laba
kotor Rp 177.000.000
Pajak
(10% x Rp 177.000.000)= Rp. 17.700.000 /tahun
Pajak /bulan RP. 1.475.000
Laba
bersih/bulan Rp 175.525.000
Laba
bersih/ tahun Rp.
2.106.300.000
6. Persaingan
: Untuk persaingan
bisa di bilang tiada pesaing karena beliau memonoposi semua minuman kecuali air
putih.
7. Struktur
organisasi : Beliau memiiki 5
karyawan dengan berbagai macam tugas. 3 karyawan bertugas di dapur serta
menantar minuman ke konsumen dan 1 karyawan bertugas mengambil gelas kotor
serta mencucinya dan 1 karyawan lagi bertugas membersihkan meja dari sisa
makanan. Dan beliau sendiri bertugas sebagai kasir.
8. Lingkungan : berada di sebuah mall
tepatnya di besment kantin karyawan dan pengunjung.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Setiap usaha pasti
memiliki kekurangan tetapi dalam kekurangan itu bisa mendatangkan keuntungan
yang melimpah ada juga yang merugikan perusahaan dan ada juga yang merugikan
konsumen. Pada kasus ini pelanggaran yang dilakukan adalah masalah korupsi oleh
karyawan, ini dapat merugikan perusahaan kemudian masalah polusi di kasus ini
membuat polusi udara karena penjualan rokok disisi lain mengungtungkan
perusahaan dan disisi lain merugikan konsumen yang tidak merokok atau
pengungunjung kantin cj. Untuk masalah pemalsuan laporan keuangan dan
pembajakan di usaha ini tidak ada.
2. Saran
Berdasarkan
hasil dari kesimpulan diatas, maka kami selaku penulis dapat memberikan saran, sebagai berikut:
Perusahaan harus
melakukan audit agar tidak terjadi korupsi serta utamakan kesehatan konsumen
walaupun itu menguntungkan perusahaan dengan berjualan rokok, ada kalanya
pembeli rokok tidak boleh merokok di area kantin dan jangan berupa tulisan
saja yg bertulis dilarang merokok tetapi
harus ada ketegasan pengelola.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Lianto.
2016. Etika dan Etiket Bisnis. Yogyakarta:
PT Kanisius.
Elly
M, Setiadi dan Usman Kolip, 2010. Pengantar
Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan
Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group